kuapesantrenkdr.com
A Happy Family Is The Marriage Valid
Senin, 15 Desember 2014
Kamis, 11 Desember 2014
Permohonan Wali Hakim
Kediri, ………, ……………….. 20
KEPADA,
Yth. Bapak Kepala Kantor Urusan Agama
Kecamatan Pesantren
Di -
KEDIRI
Hal : Permohonan Wali Hakim
Senin, 08 Desember 2014
Wali Adhol
Nomor
: Kk.13.30/03/Pw.01/157/2011 Kediri,
16 September 2011
Lampiran
: 1 ( satu ) bendel
Hal : Wali Adhol
A/n.
SITI ROCHMAH
KEPADA ,
Yth. Sdr. KETUA PENGADILAN AGAMA
KOTA KEDIRI
DI
KEDIRI
Minggu, 07 Desember 2014
PERNIKAHAN ADALAH FITRAH BAGI MANUSIA
PERNIKAHAN ADALAH FITRAH BAGI MANUSIA
Agama Islam adalah agama fitrah, dan manusia diciptakan Allah ‘Azza wa Jalla sesuai dengan fitrah ini. Oleh karena itu, Allah ‘Azza wa Jalla menyuruh manusia untuk menghadapkan diri mereka ke agama fitrah agar tidak terjadi penyelewengan dan penyimpangan sehingga manusia tetap berjalan di atas fitrahnya.
Pernikahan adalah fitrah manusia, maka dari itu Islam menganjurkan untuk menikah karena nikah merupakan gharizah insaniyyah (naluri kemanusiaan). Apabila gharizah (naluri) ini tidak dipenuhi dengan jalan yang sah, yaitu pernikahan, maka ia akan mencari jalan-jalan syaitan yang menjerumuskan manusia ke lembah hitam.
Firman Allah ‘Azza wa Jalla:
فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا ۚ فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا ۚ لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Islam), (sesuai) fitrah Allah, disebabkan Dia telah menciptakan manusia menurut (fitrah) itu. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” [Ar-Ruum : 30]
Agama Islam adalah agama fitrah, dan manusia diciptakan Allah ‘Azza wa Jalla sesuai dengan fitrah ini. Oleh karena itu, Allah ‘Azza wa Jalla menyuruh manusia untuk menghadapkan diri mereka ke agama fitrah agar tidak terjadi penyelewengan dan penyimpangan sehingga manusia tetap berjalan di atas fitrahnya.
Pernikahan adalah fitrah manusia, maka dari itu Islam menganjurkan untuk menikah karena nikah merupakan gharizah insaniyyah (naluri kemanusiaan). Apabila gharizah (naluri) ini tidak dipenuhi dengan jalan yang sah, yaitu pernikahan, maka ia akan mencari jalan-jalan syaitan yang menjerumuskan manusia ke lembah hitam.
Firman Allah ‘Azza wa Jalla:
فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا ۚ فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا ۚ لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Islam), (sesuai) fitrah Allah, disebabkan Dia telah menciptakan manusia menurut (fitrah) itu. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” [Ar-Ruum : 30]
Contoh Blanko UNTUK WALI HAKIM
SURAT
PERNYATAAN
UNTUK WALI
HAKIM
Yang bertanda
tangan dibawah ini :
N a m a : ……………………………
Binti :
……………………………
Tempat, tgl lahir : ……………………………
Warga Negara : Indonesia
Agama : Islam
Status Perkawinan : …………………………….
Pekerjaan : …………………………….
Alamat : RT. ../ .RW…. Kel. ………..…….…. Kec. Pesantren Kota Kediri
Menyatakan dengan
sesungguhnya bahwa :
1. Saya
Kehabisan Wali Nasab.
2. Wali Nasab
saya berbeda agama.
3. Semua Wali Nasab
saya berada di tempat jauh dan sulit dihubungi.
Berada di ………………………………………………………………………………….
4. Wali Nasab
saya ………………………………………………………………………….
Demikian surat
pernyataan ini saya buat, dan apabila pernyataan saya ini di kemudian hari
terbukti tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya, maka saya bersedia
dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak melibatkan petugas serta
siapapun.
Kediri, ………, ……………….. 20
Yang menyatakan,
-----------------------------------------
Saksi I (P3N) Tanda tangan Saksi II Tanda tangan
Nama :
………………….
…………………….
Umur :
…………………. …………………….
Agama
: ……….…………
…………………….
Alamat
: ….………………. .................................
Mengetahui,
Dan Ikut Bertanggungjawab
:
Kepala Kelurahan ……….………
Kecamatan Pesantren Kota Kediri
----------------------------------------
Wali Hakim
SURAT
PERNYATAAN
UNTUK WALI
HAKIM
Yang bertanda
tangan dibawah ini :
N a m a : ……………………………
Binti :
……………………………
Tempat, tgl lahir : ……………………………
Warga Negara : Indonesia
Agama : Islam
Status Perkawinan : …………………………….
Pekerjaan : …………………………….
Alamat : RT. ../ .RW…. Kel. ………..…….…. Kec. Pesantren Kota Kediri
Menyatakan dengan
sesungguhnya bahwa :
1. Saya
Kehabisan Wali Nasab.
2. Wali Nasab
saya berbeda agama.
3. Semua Wali Nasab
saya berada di tempat jauh dan sulit dihubungi.
Berada di ………………………………………………………………………………….
4. Wali Nasab
saya ………………………………………………………………………….
Demikian surat
pernyataan ini saya buat, dan apabila pernyataan saya ini di kemudian hari
terbukti tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya, maka saya bersedia
dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak melibatkan petugas serta
siapapun.
Kediri, ………, ……………….. 20
Yang menyatakan,
-----------------------------------------
Saksi I (P3N) Tanda tangan Saksi II Tanda tangan
Nama :
………………….
…………………….
Umur :
…………………. …………………….
Agama
: ……….…………
…………………….
Alamat
: ….………………. .................................
Mengetahui,
Dan Ikut Bertanggungjawab
:
Kepala Kelurahan ……….………
Kecamatan Pesantren Kota Kediri
----------------------------------------
Langganan:
Komentar (Atom)

