U R U T A N W A L I
N I K A H
I.
WALI NASAB
1.
Ayah / Abun
2.
Kakek / Jaddun
3.
Buyut / Abuljaddi (keatas)
4.
Saudara laki-laki seayah seibu
/ akhusysyaqieqi
5.
Saudara laki-laki seayah /
akhun lil-abi
6.
Keponakan (anak laki-laki dari
saudara laki-laki seayah seibu) / ibnun akhusysyaqieqi
7.
Keponakan (anak laki-laki dari
saudara laki-laki seayah) / ibnu akhin
lil-abi
8.
Paman seayah seibu /
’ammusysyaqieqi
9.
Paman seayah / ’ammun lil-abi
10.
Anak laki-laki paman seayah
seibu / ibnu ’ammisysyaqieqi
11.
Anak laki-laki paman seayah /
ibnu ’ammin lil-abi
12.
Cucu paman (anak laki-laki
dari anak paman) seayah seibu / ibnu
ibni ’ammissyaqieqi
13.
Cucu paman (anak laki-laki dari
paman) seayah / ibnu ibni ’ammin lil-abi
14.
Paman ayah seayah seibu /
’ammul-abisysyaqieqi
15.
Paman ayah seayah / ’ammul-abi
lil-abi
16.
Anak laki-laki dari paman ayah
seayah seibu / ibnu ’ammil-abisysyaqieqi
17.
Anak laki-laki dari paman ayah
seayah / ibnu ’ammil-abi lil-abi
18.
Paman kakek seayah seibu /
’ammuljaddisysyaqieqi
19.
Paman kakek seayah /
’ammuljaddin lil-abi
20.
Anak laki-laki dari paman kakek
seayah seibu / ibnu ibni ’ammiljaddisysyaqieqi
21.
Anak laki-laki dari paman
kakek seayah / ibnu ibni’ammiliaddi
lil-abi
22.
Anak lali-laki yang
memerdekakan (bagi bekas budak)
23.
’Ashobah yang memerdekakan
(bagi bekas budak)
24.
HAKIM / Assulthonu Waliyyun li Man
Laa Waliya Lahu (HR. Ahmad)
Catatan
:
|
I.
Dalam peraturan ini yang
dimaksud dengan :
a.
Wali Nasab adalah pria
beragama Islam yang berhubungan darah dengan calon mempelai wanita dari pihak
ayah menurut hukum Islam.
b.
Wali Hakim adalah pejabat
yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau Pejabat yang ditunjuk olehnya untuk
bertindak sebagai Wali Nikah bagi calon mempelai wanita yang tidak mempunyai
Wali. (Kepala KUA setempat).
II.
Semua urutan wali nikah
tersebut hanya dari jalur keturunan laki-laki dan selama masih ada wali dekat
/ aqrob (nomor 1 s/d 9) tidak boleh dipindahkan pada wali jauh / ab’ad (nomor
10 dst.nya)
III. Wali aqrob boleh pindah pada wali ab’ad apabila wali aqrobnya :
1.
Tidak beragama islam
2.
Suka berbuat dosa / maksiat
(fasiq)
3.
Masih kanak-kanak (belum
baligh)
4.
Tidak berakal / gangguan jiwa
5.
Pikun / linglung (rusak
pikiran)
6.
Bisu, tuli, tidak bisa dengar
/ isyarat / tulisan
IV.
Mahrom (haram dinikahi
disebabkan hubungan : NASAB / hubungan darah / keturunan, MUSHOHAROH / famili
akibat pernikahan, RODLO’ / sesusuan), adapun perincianya sbb:
NASAB :
1.
Ibu (ummun) serta nenek dari
ayah / ibu
2.
Anak (bintun) serta cucu dari anak laki atau perempuan
3.
Saudara seayah seibu, seayah atau seibu saja
4.
Bibi dari ayah (‘ammatun ) serta bibinya ayah
5.
Bibi dari ibu (kholatun) serta bibinya ibu
6.
Keponakan dari saudara laki-laki (bintul-akhi) seayah seibu,
seayah atau seibu serta cucu dari tiga macam saudara tersebut
7.
Keponakan dari saudara
perempuan (bintul –ukhti) seayah seibu, seayah, atau seibu serta cucu dari
tiga macam saudara tersebut.
MUSHOHAROH
:
1.
Ibu mertua (ummuzzujah) baik
sebab nasab atau sesusuan
2.
Anak tiri (robiebah) serta
cucu dari anak tiri baik dari laki-laki atau perempuan
3.
Ibu tiri (zaujatul-abi) dan
nenek tiri
4.
Menantu (zaujatul ibni) baik
dari nasab atau rodlo’ demikian juga bekas istrinya cucu
RODLO’ :
1.
Saudara sesusuan (Ukhtun
minarrodlo’i)
2.
Ibu dari sebab sesusuan
(ummun minarrodlo’i)
3.
Yahrumu minarrodlo’i maa
yahrumu minannasabi / yang diharamkan sebab menyusu sebagaimana yang
diharamkan sebab nasab (Al-hadits)
V.
Ipar haram dinikahi
selama masih menjadi istrinya saudara (haram sementara)
|
II.
REFERENSI :
1.
BKM Pusat : Pedoman Pegawai Pencatat Nikah (PPN),
(Jakarta; 1993).
2.
DEPAG. RI : Kompilasi Hukum Islam di Indonesia,
Directorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggara Haji, (Jakarta;
2004).
3.
Imam Tahiyuddin Abi Bakar : Kifaayatul Ahyar, Nabhan,
(Surabaya; ttd).
4.
Peraturan Menteri Agama RI No.
2 Tahun 1987.
5.
Sayid Sabiq, Fiqih Sunah, (Bairut, th, ttd).
KUA KEC.
PESANTREN
KOTA KEDIRI